Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan tiga tersangka telah ditetapkan. Yang pertama Nia Kusumaning Asty (32), warga Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, selaku pembawa sabu-sabu.
Kemudian Muhamad Saparudin (30), warga Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, selaku penerima. Lalu Ongki Santoso (29), warga Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto, selaku pemesan.
"Dua di antara tiga tersangka ini adalah narapidana kasus narkoba," kata Calvijn, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, tersangka Ongki saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus yang dilakukan sebelumnya. Dari catatan di rutan, Ongki seharusnya bebas pada 9 November mendatang. Namun harapan itu pupus setelah yang bersangkutan menjadi pemesan sabu dari dalam rutan.
Sebelumnya, petugas Rutan Kelas II-B Trenggalek menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1 gram yang dikirim oleh tersangka Nia. Untuk mengelabui petugas, Nia berpura-pura membesuk napi dan menyembunyikan barang haram itu ke dalam plastik yang dibungkus kondom. Barang itu selanjutnya diselipkan dalam kaus kaki.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini