4 Hari Jelang Bebas, Napi Ini Malah Jadi Tersangka karena Pesan Sabu

4 Hari Jelang Bebas, Napi Ini Malah Jadi Tersangka karena Pesan Sabu

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 19:20 WIB
Tiga tersangka yang diamankan (Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan sabu ke Rutan Kelas II-B Trenggalek. Salah seorang narapidana yang hampir bebas terjerat kasus tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan tiga tersangka telah ditetapkan. Yang pertama Nia Kusumaning Asty (32), warga Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, selaku pembawa sabu-sabu.

Kemudian Muhamad Saparudin (30), warga Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, selaku penerima. Lalu Ongki Santoso (29), warga Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto, selaku pemesan.


"Dua di antara tiga tersangka ini adalah narapidana kasus narkoba," kata Calvijn, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, tersangka Ongki saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus yang dilakukan sebelumnya. Dari catatan di rutan, Ongki seharusnya bebas pada 9 November mendatang. Namun harapan itu pupus setelah yang bersangkutan menjadi pemesan sabu dari dalam rutan.

Sebelumnya, petugas Rutan Kelas II-B Trenggalek menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1 gram yang dikirim oleh tersangka Nia. Untuk mengelabui petugas, Nia berpura-pura membesuk napi dan menyembunyikan barang haram itu ke dalam plastik yang dibungkus kondom. Barang itu selanjutnya diselipkan dalam kaus kaki.

Aksi penyelundupan terbongkar setelah petugas rutan memergoki Nia saat menyerahkan sabu tersebut kepada Saparudin di gazebo rutan.

"Tersangka Ongki sebelumnya bertemu dengan Nia dua kali. Kemudian mereka merencanakan penyelundupan sabu melalui sambungan telepon," ujar Calvijn.

Sementara itu, Kepala Rutan Trenggalek Dadang Sudrajat mengaku telah menggelar razia dua hari sebelum kejadian. Namun pihaknya tidak menemukan alat komunikasi milik pelaku.


Menurutnya, barang-barang yang seharusnya tidak berada di dalam rutan/lapas biasanya disembunyikan para napi di luar kamar. "Kadang mereka nyimpan HP itu di luar kamar, sehingga saat dirazia tidak ditemukan," kata Dadang.

Kini para pelaku ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.