Belum Ada Penyidikan Baru Sejak UU Hasil Revisi Berlaku, Apa Alasan KPK?

Belum Ada Penyidikan Baru Sejak UU Hasil Revisi Berlaku, Apa Alasan KPK?

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 18:54 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Setelah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 berlaku pada 17 Oktober 2019, KPK memang masih bekerja. Pemanggilan saksi-saksi terus dilakukan, tapi rupanya ada yang berbeda.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan surat perintah penyidikan (sprindik) terakhir dikeluarkan pada 16 Oktober 2019, sehari sebelum UU baru hasil revisi itu berlaku. Apa alasannya?

"Ada kontradiksi antar-beberapa aturan di UU baru tersebut. Ketika kami lihat penjelasannya, cukup jelas. Selain itu, KPK juga telah mengidentifikasi adanya 26 poin yang beresiko melemahkan KPK," kata Febri kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Febri menyebut ada keraguan bagi KPK bila merujuk pada kontradiksi aturan baru itu. Namun KPK disebut Febri--terutama Bidang Penindakan--bukan berarti tidak bekerja sama sekali.

"KPK tentu saja harus hati-hati dalam memproses perkara korupsi, apalagi ada sejumlah perubahan yang cukup signifikan di UU baru tersebut. Karena itulah KPK terus mengidentifikasi dan analisis secara internal risiko-risiko hukum tersebut. Namun, KPK tetap akan berupaya sekuat tenaga dan pikiran agar pemberantasan korupsi tetap berjalan, meski tak mudah," sebut Febri.

"Namun, tim KPK di kedeputian penindakan tetap bekerja keras untuk menyelesaikan perkara yang sudah kami tangani sebelum 17 Oktober 2019 tersebut. Berbagai tindakan sudah dilakukan seperti penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap sejumlah tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.



Kontradiksi yang dimaksud Febri berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK. Dalam UU baru itu, Dewan Pengawas memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Pasal 69D UU KPK baru itu memberi penjelasan atas kerja KPK bila belum ada Dewan Pengawas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menyampaikan pembentukan Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pelantikan pimpinan baru KPK pada Desember 2019.

Berikut ini bunyi Pasal 69D

Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.




Namun pasal itu dianggap KPK bertentangan dengan pasal lain yang masih termaktub dalam UU itu.

"Ada Pasal 69D UU KPK yang mengatur sebelum dibentuk Dewan Pengawas maka KPK menggunakan UU lama, tapi ada risiko pertentangan di Pasal 70C," kata Febri.

Berikut ini bunyi Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads