Tak Guna Berharap Perppu KPK ke Mahfud Md yang Sudah Jadi Menteri

Round-Up

Tak Guna Berharap Perppu KPK ke Mahfud Md yang Sudah Jadi Menteri

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 20:32 WIB
Mahfud Md (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md meminta tak ada yang berharap padanya terkait penerbitan Perppu KPK. Alasannya, Mahfud kini adalah menteri sementara Perppu KPK adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Harapan kepada Mahfud terhadap penerbitan Perppu KPK ini awalnya disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, Mahfud, yang sempat bertemu Jokowi sebelum ditunjuk sebagai menteri, bisa mendorong Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Kondisi hari ini yang mana UU KPK telah direvisi dengan muatan yang sangat melemahkan institusi tersebut harusnya dijadikan isu utama bagi Prof Mahfud Md selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk segera mendorong Presiden agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (26/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Harapan ICW itu kini direspons Mahfud. Dia mengatakan tak ada gunanya berharap padanya soal penerbitan Perppu KPK.

"Nggak ada gunanya berharap sama saya, saya nggak pegang kewenangan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Mahfud memastikan dirinya tetap menyampaikan suara-suara yang ingin agar Perppu KPK diterbitkan ke Jokowi. Namun lagi-lagi, Mahfud menegaskan kewenangan menerbitkan Perppu KPK ada di tangan Jokowi sebagai presiden.

"Saya sampaikan suara-suara itu saya sampaikan pasti tetapi yang punya kewenangan tetapi presiden," ujarnya.

Menurut Mahfud, dia berpegang pada visi-misi Jokowi-Ma'ruf Amin. Dia mengatakan seorang menteri tidak dapat lepas dari visi-misi tersebut, termasuk di dalam polemik Perppu UU KPK baru.

"Makanya presiden mengatakan visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas, kan begitu. Nah, itulah harus konsekuen kalau mau jadi menteri ya begitu dong, kan begitu," ujarnya.

Mahfud pun mengingatkan kalau dirinya pernah menyuarakan dukungan untuk penerbitan Perppu KPK. Namun kini, dia tak mungkin menantang Presiden yang merupakan atasannya.

"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu, sekarang sudah jadi menteri masa mau menantang itu? Kan sejak awal sejak sebelum jadi menteri saya katakan itu wewenang Presiden coba lihat ILC, keterangan pers, itu semua wewenang Presiden, tapi kita mendukung Perppu kan gitu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.



Dia mengatakan saat ini kesempatan yang tersisa adalah soal menguatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Selain itu, Mahfud mengatakan KPK tetap bisa diperkuat melalui pemilihan Dewan Pengawas yang berkualitas dan mendorong KPK menangani kasus yang besar.

"Nah kita punya kesempatan tersisa, bagaimana sekarang menguatkan Kejaksaan Agung-Kepolisian, bagaimana mencari dewan pengawas yang bagus, bagaimana KPK itu sekarang didorong agar menangani kasus-kasus besar, itu sisa yang tersedia, masih terbuka kemungkinan itu. Nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.

Perppu KPK sendiri masih belum diterbitkan oleh Jokowi. Alasannya, saat ini UU 19/2019 tentang KPK masih dalam tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads