"Hanya ke KASN saja sementara ini, karena itu jalurnya. Jalur lainnya belum," kata Budi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/11/2019).
Sebenarnya, masalah terkait jabatan sekda yang diemban Budi ini telah terjadi sejak September 2019. Saat itu, Hefriansyah mencopot Budi dari jabatan Sekda dengan pertimbangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sumut terhadap Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, dalam LHP yang dia tak tahu hasilnya itu, dia dinyatakan bersalah melampaui kewenangan hingga kemudian dicopot dan ditugaskan ke Satpol PP. Setelah dicopot, Budi juga tak terima dan mengadu ke KASN saat itu.
"Berdasarkan LHP yang sampai sekarang kita juga tidak tahu, saya diputuskan bersalah melampaui kewenangan," ujar Budi.
Singkat cerita, laporan Budi pada September itu diproses KASN. Tim KASN datang ke Siantar dan membuat surat yang mengoreksi keputusan Hefiansyah dan meminta posisi jabatan sekda dikembalikan ke Budi.
Salah satu poin dalam rekomendasi itu, disebut Budi, bisa diperiksa sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS jika ada dugaan melakukan kesalahan.
Hefriansyah pun disebut mengikuti rekomendasi ini dan mengeluarkan surat keputusan Nomor 800/582/X/WK-THN 2019, yang isinya mengembalikan jabatan Budi tertanggal 21 Oktober. Namun Budi mengatakan, pada 22 Oktober, atau sehari berikutnya, keluar surat Nomor 800/583/X/WK-THN2019 tentang pembebasan jabatan sementara Budi sebagai sekda.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan menyatakan status nonaktif itu terkait pemeriksaan Budi. Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Pemeriksaan itu terjadwal pada 30 Oktober lalu, namun belum dilakukan. Budi minta tunda karena sakit.
"Saya sakit, jadi mengajukan permohonan penundaan. Jumat pekan ini rencananya pemeriksaan itu. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya," kata Budi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini