BNN Sumut Ungkap Penyimpanan 143 Kg Ganja di Pematangsiantar

BNN Sumut Ungkap Penyimpanan 143 Kg Ganja di Pematangsiantar

Budi Warsito - detikNews
Senin, 28 Okt 2019 15:46 WIB
Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial (kedua dari kiri) didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu di kantornya, Jalan Balai Pom, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (28/10/2019). (Foto: Budi Warsito/detikcom)
Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) mengungkap penyimpanan 143 kg narkoba jenis ganja yang dikubur dalam tanah di kawasan Pematangsiantar. Sebanyak empat orang tersangka diamankan.

Pengungkapan ratusan kilogram ganja ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu, mengatakan, penangkapan empat tersangka dilakukan di empat tempat berbeda.

"Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat," ujar Atrial di kantornya, Jalan Balai Pom, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (28/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pengungkapan ganja ini, merupakan hasil kerjasama BNNP Sumut, BNN RI, dibantu dengan BNN Kabupaten Pematangsiantar. Awalnya, petugas melakukan penggerebekan di kediaman Andi (DPO) di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung, Siantar Martoba, Pematang Siantar pada tanggal 23 Oktober 2019. Dari sana petugas mengamankan tersangka atas nama Irma Dinata dan John Freddy Pangaribuan, dengan barang bukti ganja 4 kg.

Ketika penggerebekan itu, Andi tidak ditemukan di rumahnya. Namun petugas menemukan 134 kg ganja termasuk 2 kardus berisi ganja 5 kg. Selanjutnya, pengembangan kasus ini dilanjutkan ke ke Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.



Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Budi Hutapea alias Obot. Lalu diamankan juga tersangka atas nama Ahmad Ifani di Jalan Tambun Timur.

Atrial mengatakan ratusan ganja kering asal Aceh itu rencananya akan dibawa ke Jambi dan Lampung. Ganja yang ditemukan dalam kondisi dikubur di dalam tanah di kawasan Pematangsiantar sebelum dibawa ke Lampung.

"Jadi karena operasionalnya kurang, disimpan di Pematang Siantar. Ganja ini disimpan di dalam tanah oleh para pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 133 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Mereka diancam hukuman mati," tandas Atrial. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads