"Dia diperiksa dari jam sepuluh. Statusnya masih saksi," ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana, dikonfirmasi Selasa (23/7/2019).
Saat ditanya apakah ada kemungkinan status yang bersangkutan menjadi tersangka, ia menyatakan hal itu tergantung bagaimana perkembangan hasil pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung perkembangan baru, nanti dipanggil lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, pihaknya sudah menjadwalka untuk pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor. Wali Kota minggu (pekan) depan, hari Senin. Masih terkait yang sama," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik ubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis (11/7/2019).
Kemudian dilakukan penggeledahan di kantor yang berada di Jalan Merdeka No. 8 Pematangsiantar itu pada hari Jumat (19/7/2019).
Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. 17 item dokumen, dan CCTV diamankan sebagai barang bukti.
Dalam OTT polisi menjaring tiga orang yakni Tangi M. D Lumban Tobing, Tenaga Harian Lepas BPKD Kota Pematangsiantar; Lidia Ningsih, Staf Bidang Pendapatan BPKD Kota Pematangsiantar; dan Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 186 juta.
Polisi menetapkan Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini