"Menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan termohon terhadap diri pemohon," kata pengacara Nyoman, Fahmi Bachmid, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Fahmi mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Dia menyoroti proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan bersamaan pada 8 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia menyebut penetapan Dhamantra sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup. Dia mengatakan pengakuan dari pemberi yang dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut belum mencukupi sebagai bukti permulaan.
Fahmi juga mengatakan antara Dhamantra dan tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, Chandry Suanda alias Afung, tidak saling kenal. Ia menduga penetapan tersangka kepada kliennya hanya berdasarkan asumsi belaka.
Dia pun menyebut kliennya tak pernah menerima uang dari pemberi suap. Selain itu, Dhamantra disebut tak memiliki kewenangan untuk mengatur impor bawang putih.
"Sebab, selain uang sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak pernah diterima oleh pemohon, pemohon juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan impor bawang putih karena kewenangan untuk melakukan impor bawang putih bukan menjadi kewenangan pemohon selaku anggota DPR RI pada Komisi VI. Akan tetapi kewenangan untuk melakukan Impor terkait dengan bawang putih menjadi kewenangan Kementerian Pertanian," kata Fahmi.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Halaman 2 dari 2