Jakarta - Polisi mengungkap sindikat
narkoba Malaysia-Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak empat orang ditangkap dan satu diantaranya ditembak mati.
"Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).
Dedi mengatakan keempat tersangka ditangkap pada Minggu (3/11) lalu. Awalnya polisi menangkap seorang pengedar bernama Hengky di wilayah Tanjung Pinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan Hengky, polisi meyita 12 kg
sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir happy five. Usai meringkus Hengky, polisi menangkap dua rekannya, yakni A Peng dan A Kiong.
Para tersangka mengatakan narkoba itu berasal dari seseorang bernama Edi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Edi rumahnya.
"Edi diduga sebagai pengendali yang menyiapkan transportasi kapal untuk membawa Narkoba dari Malaysia," ungkap Dedi.
Edi mengaku mendapatkan narkoba itu dari warga negara Malaysia bernama David. Narkoba itu kemudian diangkut oleh kurir menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam.
"David ini kita tetapkan sebagai DPO)," ucap Dedi.
Dalam proses pengembangan, Dedi menuturkan tersangka Edi berupaya melarikan diri dan sempat melawan hingga akhirnya ditembak di tempat.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tandas Dedi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini