Penangkapan berawal dari adanya informasi yang masuk ke Direktorat Polairud dan Direktorat Narkoba Polda Kaltim. Informasi menyebutkan akan ada narkotika masuk ke Kalimantan Timur dari Tawau, Malaysia, melalui perairan Tanjung Batu, Kabupaten Derau.
"Kemudian barang tersebut dibawa dengan menggunakan jalur darat menuju Samarinda," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (5/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, kemudian tim diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu (2/11) diketahui tersangka mengirimkan barang lewat jalur darat.
"Tepatnya di Jalan Bhayangkara Taman Samarendag, Kecamatan Samarinda, tim melihat sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga menimbulkan kecurigaan," tuturnya.
Polisi kemudian mengejar mobil tersebut dan menyergapnya. Di mobil tersebut didapati tersangka Ilham yang mengemudikan mobil tersebut.
"Kemudian dilakukan penggeledahan oleh tim dan ditemukan 6 paket besar narkotika jenis sabu seberat 6 kg," tuturnya.
Tersangka kemudian diamankan dan diinterogasi. Hasil pendalaman menunjukkan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial OPA.
"OPA ini masih DPO, dia berkomunikasi dengan tersangka melalui sambungan telepon. Saat ini masih kami kembangkan," tandasnya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini