"Tersangka ini sudah dua kali, peredaran pertama dia tempel sekitar lapangan Renon sekitar 300 gram, kedua ini dia tertangkap. Sasaran peredarannya wilayah Denpasar dan Badung," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Rabu (6/11/2019).
Willy ditangkap pada Sabtu (2/11) pukul 02.00 Wita di Jl Tukad Balian, Denpasar Selatan. Dari penggeladahan tersangka nihil ditemukan barang bukti sabu sehingga polisi bergerak ke kos-kosannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruddi menambahkan barang haram ini diterima tersangka dari pria yang bernama Aji. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan menetapkan Aji sebagai DPO.
"Barang bukti dari seseorang yang bernama Aji ini barang sudah ada di Bali jadi dia tinggal ambil aja, di atasnya dia masih ada. Aji kemungkinan masih ada di Bali, iya barang dari Medan," jelasnya.
"Setiap pelaku yang kita tangkap pasti ada jaringannya, jaringannya masih kita lakukan penyelidikan," sambung Ruddi.
Ruddi menambahkan tersangka sudah tinggal di Bali sejak 2006 lalu. Selain mengedarkan narkoba, Willy juga termasuk pemakai.
"Pelaku di Bali sejak 2006, kerja driver taksi dan menyambi menjual narkoba. Hidup sendiri dia, dia termasuk menggunakan juga, menjadi kurir juga," jelas Ruddi.
Saat ditanya, Willy mengaku nekat menjual narkotika karena penghasilannya menjadi sopir taksi tak mencukupi. "Ya kurang menghasilkan, ya sekitar Rp 150 ribuan (per hari)," tutur pria asal Medan itu.
Atas perbuatannya Willy disangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI.NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diupah Rp 25 Juta, Kurir Sabu Ini Diciduk Polisi:
(ams/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini