Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.
"Iya benar, itu untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih," ucap Truno saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truno menjelaskan pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama lima tahun. Dengan program itu, kata Truno, para pemilik kendaraan hanya membayar denda pajak tiga tahun ditambah satu tahun pajak yang berjalan.
"Ketentuan membayarnya pajak tiga tahun ditambah satu tahun berjalan, sementara denda pajak nol atau bebas denda," kata Truno.
"Jadi sekali lagi hanya untuk yang mati lima tahun atau lebih. Apabila pajak mati lima tahun atau lebih, hanya membayar tiga tahun pajak dan satu tahun berjalan, sementara denda pajak nihil. Bukan untuk yang mati di bawah lima tahun," Truno menambahkan. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini