"Kami sudah melihat bangunan gedung, belum bisa memastikan tahun berapa dibangun. Yang jelas sudah lama. Kalau kita lihat khusus bangunan yang atapnya ambruk, saya beranggapan ini bangunan tak bisa dipakai lagi, harus dirobohkan untuk keamanan para siswa," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jatim Kementerian PUPR, Dardjat Widjunarso, di loaksi, Selasa (5/11/2019).
Dardjat mengatakan, gedung yang atapnya ambruk, gedung kelas-kelas yang lain harus diperiksa kelayakannya. Kalau memang tak layak, sebaiknya kelas ditutup dan murid dipindahkan.
"Kelas-kelas yang lain juga harus dilihat keretakannya, kelayakannya. Jadi kalau memang tak layak dipakai, kelas ditutup dan murid dipindahkan," tandas Dardjat.
Pihak PUPR sendiri akan membantu membuatkan jika harus membangun sekolah baru.
"Kami bisa siapkan desain rencana daripada sekolah yang baru. Tentunya ini akan kita diskusikan dengan diknas kota, mungkin nanti dengan wali kota kita berdiskusi bagaimana membangun sekolah ini yang baru," terangnya.
Terkait kepastian kapan renovasi atap galvalum di gedung yang ambruk dilakukan, Dardjat menyerahkannya polisi.
Polisi mengatakan renovasi dilakukan pada 2017. Sementara pihak diknas bersikeras menyebut renovasi dilakukan pada 2013. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini