"Berdasarkan hasil sidang pleno, kami memutuskan ada 13 calon hakim agung yang lolos untuk mengikuti wawancara," tutur Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2019).
Dari calon hakim agung yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian itu, 10 di antaranya berprofesi sebagai hakim, satu orang berprofesi sebagai akademisi dan dua orang berprofesi sebagai hakim pajak di Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya tiga orang kamar militer, yakni Kolonel Sus Reki Irene Lumme (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) dan Kolonel Tiarsen Buaton (Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad) serta dua orang dari kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, yakni Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) dan Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak).
Berdasarkan kategori pendidikan, sebanyak tujuh orang bergelar doktor dan enam orang lainnya bergelar master.
Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 11 orang calon merupakan laki-laki, dan dua orang perempuan.
Seleksi calon hakim agung dilakukan untuk mengisi posisi delapan orang hakim agung dengan rincian sebanyak tiga orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar agama, dua orang untuk kamar militer, empat orang untuk kamar perdata dan satu orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Selanjutnya para calon hakim agung tersebut akan mengikuti seleksi wawancara pada Selasa-Kamis, 12-14 November 2019 di Gedung KY.
Kala itu, Artha Theresia menyatakan Udar hanya bersalah menerima gratifikasi Rp 78 juta. Padahal, Udar dituntut 19 tahun penjara.
![]() |
Usai mendengar vonis itu, Udar yang awalnya duduk di kursi roda karena mengaku sakit, tiba-tiba bisa duduk berdiri. Udar tiba-tiba bisa jalan dan menyalami hakim, jaksa dan pengacara.
Namun, hukuman Udar Pristono belakangan diperberat oleh Artidjo Alkostar karena korupsi proyek Bus Transjakarta pada 2013 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Artidjo menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Udar.
Simak juga video "Sri Mulyani Temukan 'Desa Hantu', Anggota Komisi XI: Jangan Terkejut" :
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini