"Kaki saya masih sakit," kata Pristono kepada wartawan saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 13.20 WIB, Rabu (22/9/2015).
Pristono kembali menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta, penerimaan duit gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. "Tidak ada aliran dana sedikit pun," sambung Pristono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pristono dituntut 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang
Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni duit Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel serta 2 kios. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini