Sidang Vonis, Udar Pristono Datang ke PN Tipikor Pakai Kursi Roda

Sidang Vonis, Udar Pristono Datang ke PN Tipikor Pakai Kursi Roda

Ferdinan - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 13:35 WIB
Foto: Ferdinan
Jakarta - Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pristono datang dengan kursi roda dibantu petugas RS MMC.

"Kaki saya masih sakit," kata Pristono kepada wartawan saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 13.20 WIB, Rabu (22/9/2015).

Pristono kembali menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta, penerimaan duit gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. "Tidak ada aliran dana sedikit pun," sambung Pristono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu Pristono berharap Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi bisa mengambil putusan yang obyektif dan adil sebagaimana fakta-fakta persidangan. "Saya mohon keadilan," tuturnya.

Pristono dituntut 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang

Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni duit Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel serta 2 kios. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads