Anggaran Rp 125 Miliar Pusat Industri Kreatif Malang Dinilai Langgar Aturan

Anggaran Rp 125 Miliar Pusat Industri Kreatif Malang Dinilai Langgar Aturan

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 16:47 WIB
DPRD Kota Malang (Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - DPRD Kota Malang tak ingin menanggung risiko soal proyek Malang Creative Center (MCC) yang bernilai ratusan miliar rupiah. Sebab, aturan yang digunakan Pemkot Malang tak sesuai dengan perundang-undangan.

Konsultasi bersama Gubernur dan Kemendagri akan dilakukan jika proyek dipaksakan berjalan. Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang Lookh Mahfudz menilai rencana pembangunan MCC tak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemkot Malang tidak konsisten soal kebutuhan anggarannya. Awalnya diusulkan Rp 185 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), tapi turun menjadi Rp 125 miliar dengan sistem pelaksanaan single years di Rancangan APBD tahun 2020.

"Landasan hukumnya tidak tepat. Dalam pengusulan MCC, Pemkot pakai Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019, di mana aturan tersebut mengatur teknis pelaksanaan proyek. Jika dipakai dalam pengusulan sampai pembahasan anggaran MCC, ini yang keliru. Kami tidak mau menanggung risikonya jika pembangunan tetap dilaksanakan," kata Lookh kepada detikcom, Selasa (5/11/2019).


Lookh mengutarakan dalam pembahasan anggaran, sejak masuk KUA-PPAS, besaran nilai kebutuhan harusnya tak berubah. Ketika di awal diusulkan Rp 185 miliar, semestinya dalam R-APBD yang disetujui besaran anggaran tak berubah.

"Ini malah diturunkan oleh Pemkot jadi sebesar Rp 125 miliar, dengan alasan kekuatan penyerapan anggaran. Ini yang membuat Pemkot tidak konsisten dan berpotensi cacat hukum," tegas politikus PAN ini.

Lookh menambahkan pihaknya akan berkonsultasi dengan Gubernur sebagai evaluator pengesahan APBD, dan Kemendagri terkait payung hukum rencana pembangunan MCC yang dianggap tidak tepat.

"Ini yang akan kami lakukan, konsultasi dengan Gubernur sebagai evaluator dan Kemendagri. Agar bisa menerbitkan rekomendasi, bisa-tidaknya MCC dilaksanakan. Jika tetap dipaksakan oleh Pemkot Malang, kami tidak ingin menanggung risikonya," imbuhnya.


Menurut Lookh, dalam pengusulan MCC maupun pembahasan anggaran lainnya. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Malang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Bukan malah Permen PUPR dijadikan landasan hukum. Dari situ saja sudah salah. Belum lagi soal naik-turun besaran anggaran MCC. Semestinya pakai Permendagri mengatur soal tata kelola anggaran," pungkas Lookh. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.