"Sehubungannya dengan perlakuannya kepada Presiden Jokowi, maka akan nyata perbuatan nyata terdakwa Hermawan adalah perbuatan makar," kata Jaksa Permana di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarya Pusat, Senin (4/11/2019).
Jaksa mengatakan kasus ini bermula saat Hermawan diajak oleh temannya bernama Rian ke depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, untuk mengawal laporan dari pihak-pihak capres Prabowo Subianto tentang Pilpres 2019. Jaksa menyebut Hermawan melakukan aksi di depan Bawaslu.
"Sesampainya di tempat tujuan terdakwa dan saksi Rian memarkirkan sepeda motor dan terdakwa bertemu dengan beberapa orang. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Yuli ke samping kiri kantor Bawaslu serta membantu memarkirkan mobil," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada saat HP tersebut diarahkan kepada terdakwa, dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi," katanya.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah," kata jaksa sambil menirukan ucapan Hermawan saat itu.
"Bahwa setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp pada 11 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Bahwa terdakwa langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga, karena terdakwa tidak kuat melihatnya," jelas jaksa.
Baca juga: Mereka yang Dijerat Pasal Makar |
"Oleh karena itu, dapat digolongkan pada makar. Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah seperti dari 'Poso nih, siap penggal kepala Jokowi'. Kalimat atau kata kalimat ini dapat digolongkan pada makar, karena kandungan ancamannya adalah berniat membunuh, melalui dengan cara memenggal Presiden Jokowi," jelas jaksa.
Atas kasus ini, Hermawan didakwa melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini