"Korbannya sebagian besar adalah anak-anak juga yang di bawah umur," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan usai meresmikan Samsat dan Satpan Ngopi Sanika Satyawada di Ngoro Persada Industri (NIP), Senin (4/11/2019).
Saat ini, polisi menemukan dua korban, yang dua-duanya bocah SD. Namun korban diduga lebih dari dua bocah.
"Sementara masih dua, nanti masih kita dalami. Pelakunya SMP, korban kebanyakan SD," ujarnya.
Polisi akan menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Korban dan pelaku diharapkan direhabilitasi.
"Kalau tersangka anak harus ditempatkan di tempat yang khusus dan proses penyidikan yang cepat," ujarnya.
Setyo menegaskan, tersangka akan tetap ditindak dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pelajar SMP ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak juga video "Pelecehan Seksual Masih Kerap Ditemui di Transportasi Umum" :
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini