Guru Ekskul yang Sodomi 15 Siswa Dituntut Kebiri Kimia dan 14 Tahun Penjara

Guru Ekskul yang Sodomi 15 Siswa Dituntut Kebiri Kimia dan 14 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 18:11 WIB
Saat terdakwa Rahmat Santoso Slamet menjalani sidang/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Guru ekstrakurikuler pramuka di Surabaya yang menyodomi 15 siswanya menjalani sidang pembacaan tuntutan. Sidang dengan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) berlangsung tertutup.

Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul 15.33 WIB. Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko dan dua anggota hakim lainnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan yakni Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati.


Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi mengatakan, terdakwa dituntut 14 tahun penjara. Kemudian kebiri kimia dan denda Rp 100 juta.

"Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya," kata Kahfi usai mengikuti persidangan kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Kahfi melanjutkan, pihaknya mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebab, hal itu setimpal dengan perbuatan yang dilakukan tethadap sejumlah korban.

"Sangat puas. Karena tuntutan itu setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada para korban-korbannya," tegas Kahfi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru ekstrakurikuler pramuka di Surabaya tega menyodomi 15 siswanya. Pelaku berinisial MM (30) ini mengajar ekskul di beberapa SD hingga SMP negeri dan swasta.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku merupakan warga Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya. Pelaku mengajar pramuka di enam sekolah.

"Tersangka adalah MM, pembina ekstra pramuka di 6 sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta, alamat Kupang Segunting," kata Barung saat rilis di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/7).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.