"Dari pihak keluarga sudah kita sampaikan, artinya seperti itu (penyelidikan dihentikan)," ujar Kapolsek Tamalate, Kompol Arif Amiruddin, Senin (4/11/2019).
"Bahwa dalam hal kematiannya korban itu memang belum ada tanda-tanda kekerasan sehingga kita belum bisa lanjutkan ke tahap penyidikan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari pihak keluarga (korban) sendiri menolak autopsi, sehingga dokter otomatis juga tidak bisa mengetahui tindak lanjutnya," ujarnya.
Sebelum menghentikan penyelidikan, polisi total memeriksa 6 orang sebagai saksi, satu di antaranya adalah suami korban yang berinisial KB.
Jenazah M telah dimakamkan di area kuburan panaiakang, Makassar, pada Selasa (29/10).
3 Hari Peluk Jasad Ibu, Bocah di Makassar Diberi Trauma Healing:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini