"Korban tewas di tempat dengan 11 luka (tikaman)," ucap Kanitreskrim Polsek Panakkukang, Iptu Andri Kurniawan, saat jumpa pers di kantornya, Jl Pengayoman, Makassar, Senin (4/11/2019).
Penganiayaan terjadi di Jl Sukamaju IV, Makassar, Sabtu (2/11) pukul 23.50 WITa. J awalnya menegur S karena meminum minuman keras di pesta pernikahan keluarga J. Kepada polisi, J mengaku khwatir korban S akan berbuat onar jika sudah mabuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun korban merespon teguran tersebut dengan menantang J untuk duel. Korban bahkan memburu J dengan sebilah badik.
"Sempat korban melakukan penikaman terkena di jari tersangka (J). Sehingga tersangka masuk ke dalam rumah ambil pisau sehingga korban menantang duel," kata Iptu Andri.
Polisi menyebut J terdesak dengan tantangan duel dari korban. Selepas mengambil pisau, duel keduanya pun tak terelakkan hingga S tewas di tempat karena 11 luka tikaman.
Semantara pelaku sendiri ditangkap polisi di rumahnya tidak lama setelah penganiayaan terjadi.
"Pelaku kita jerat Pasal 35 Ayat 3 (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini