Akibat penganiayaan ini, Intang harus dirawat di RSUD Padjonga Dg Ngalle, di Takalar, karena mengalami patah tulang di pinggulnya.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam rilisnya, Senin (4/11/2019), mengatakan tersangka Muhammad Daud, bersama dua anggota keluarganya, yakni Ratnawati (51) dan Sri binti Daud (22), serta AK (16), seorang tersangka yang masih di bawah umur, mengeroyok Dg Intang dan korban lainnya berinisial NA, pada Minggu, 27 Oktober lalu, sekitar pukul 13.00 Wita, di Dusun Cambajawaya, Desa Sengka, Bontonompo Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinto menambahkan, tersangka dan korbannya diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Kedua pihak juga diketahui sama-sama menempati lahan yang disengketakan sejak puluhan tahun lalu.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, korbannya mengalami pergeseran tulang pinggul, berdasarkan visum et repertum RSUD Takalar," pungkas Shinto.
Dalam kegiatan rilis ini juga, tersangka Daud ikut menyampaikan penyesalannya dan permohonan maaf pada korban, yang diketahui merupakan tantenya sendiri. Dalam rilis ini, ikut diperlihatkan pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa penganiayaan terjadi. (mna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini