Pangkal persoalannya terjadi saat Bahri yang sudah beristri, berniat menikahi seorang janda. Istrinya tak terima Bahri menikah lagi. Tapi Bahri tetap nekat kawin lari (Silariang).
"Pihak perempuan tidak terima dan diberlakukan sesuai hukum adat yang berlaku di sana," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hukum adat yang berlaku, Bahri yang Silariang pada tahun 2018 ini diwajibkan meninggalkan kampungnya di Dusun Tassoso, Desa Gunung Perak, Sinjai Barat. Sanksi kedua, Bahri diwajibkan membayar denda Rp 20 juta.
"Dia (Bahri) sudah meninggalkan kampung setahun tapi dendanya belum bayar," ujar Noorman.
Pembakaran rumah Bahri terjadi pada Rabu (30/10) sekitar pukul 17.30 Wita. Polisi sudah memeriksa sejumlah orang saksi.
"Segera naik ke penyidikan untuk penetapan tersangka," sambungnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini