"Dari awal presiden memang tidak serius dalam mengungkap teror yang menimpa pegiat antikorupsi, salah satunya Novel Baswedan. Selain Novel, masih ada upaya pengeboman rumah pimpinan KPK, itu juga tidak jelas kasusnya. Memang sekarang bukan persoalan bisa tidak bisa, tapi mau tidak mau mengungkap teror ini," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (2/11/2019).
Baca juga: Tenggat Kasus Novel Kok Mundur Pak Jokowi? |
ICW mengaku tidak paham alasan Jokowi menunda deadline kasus Novel. Mestinya, Jokowi dianggap perlu mengevaluasi kinerja Polri selama tenggat waktu awal yang ia tentukan, yakni 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ketiga itu tidak diungkap Polri dalam waktu dekat, harusnya presiden memberikan punishment kepada aktor yang tergabung pada tim teknis Polri dalam mengungkap kasus Novel Bawedan. Kalau tidak jelas evaluasinya, maka presiden membiarkan teror ini menguap begitu saja dan itu tidak baik bagi komitmen negara memberantas korupsi," lanjutnya.
Sebenarnya tim teknis itu sudah diberi waktu yang cukup oleh Jokowi yaitu 3 bulan lamanya dari 3 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019 tetapi tidak ada perkembangan apapun yang disampaikan ke publik dengan alasan kerahasiaan. Target ini pun molor sebulan.
"Saya beri waktu sampai awal Desember. Saya sampaikan awal Desember," ujar Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11).
Di sisi lain Polri melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen M Iqbal menyampaikan bila tim itu masih bekerja. Dia turut menyampaikan bila ada perkembangan signifikan dari kasus itu.
"Doakan saja insyaallah kalau Tuhan rida. Kami akan segera mengungkap kasus ini," kata Iqbal.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini