"Penyidikan untuk empat tersangka dalam perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019 telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Febri menjelaskan dalam proses penyidikan keempat tersangka itu total ada 100 saksi yang dimintai keterangan. Saksi-saksi itu berasal dari berbagai unsur mulai dari Wakil Bupati Bengkayang, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bengkayang hingga pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadman sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius.
"Pada Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR) dengan rincian sebagai berikut: Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi), serta Rp 60 juta dari NM (Nelly Margaretha)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Selain Suryadman, KPK menjerat Alexius selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkayang sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari lima orang pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Simak juga video "Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait TPPU Eks Bupati Cirebon" :
(ibh/idn)