Jakarta -
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Kalimantan Barat (Kalbar), resmi ditetapkan
KPK sebagai tersangka. DPP PD pun memecat Suryadman setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Gidot telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, maka atas konsekuensi dari Pakta Integritas tentang komitmen pemberantasan korupsi para kader Demokrat, maka Gidot diberhentikan dari partai," kata Kadiv Hukum dan Advokasi DPP PD Ferdinand Hutahaean kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
 Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (Dok. Antara) |
Ferdinand mengatakan proses pemecatan Suryadman Gidot tinggal menunggu proses administrasi dari DPD ke DPP. Setelahnya, Dewan Kehormatan PD memberhentikan Suryadman Gidot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya tidak akan lama, besok akan berproses karena penetapan tersangka baru tadi kami ketahui," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk sementara, posisi DPD PD Kalbar akan diisi oleh Plt yang ditunjuk DPP PD. Namun dia mengatakan belum ada nama yang ditunjuk.
"Belum (ada nama untuk Plt), tapi secepatnya akan ditetapkan," kata Ferdinand.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suryadman Gidot sebagai tersangka. Suryadman diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten yang dipimpinnya. Dia diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini