Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, ketiganya mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Mereka, yang membawa tas, tidak memberikan statement apa pun kepada awak media.
Baca juga: Profil Bupati Bengkayang yang Ditahan KPK |
Kabiro Humas KPK Febri Dianysah mengatakan mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya memberikan uang kepada Suryadman Gidot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadman ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius.
"Pada Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR) dengan rincian sebagai berikut: Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi), serta Rp 60 juta dari NM (Nelly Margaretha)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Selain Suryadman, KPK menjerat Alexius selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkayang sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari lima orang pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi. (fai/idh)