Anak 13 Tahun Tak Bisa Didakwa Meski Akui Bunuh Bocah, Publik China Geram

Anak 13 Tahun Tak Bisa Didakwa Meski Akui Bunuh Bocah, Publik China Geram

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 01 Nov 2019 18:08 WIB
Ilustrasi (Reuters)
Beijing - Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun di China mengakui telah membunuh seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Namun aturan hukum yang berlaku di China membuat bocah laki-laki itu tidak bisa dijerat hukum.

Seperti dilansir CNN, Jumat (1/11/2019), kasus pembunuhan yang terjadi di kota Dalian ini memicu perdebatan sengit soal kapan dan seberapa muda usia pelaku tindak pidana yang bisa dihukum.

Di bawah Undang-undang (UU) Kriminal China, setiap anak atau remaja yang berusia antara 14-18 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, jika mereka melakukan tindak pidana serius, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perdagangan narkoba, perampokan atau pembakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bagi siapa saja yang berusia di atas 18 tahun bisa didakwa atas tindak pidana apapun. Namun bagi yang berusia di bawah 14 tahun, tidak akan bisa didakwa dan dihukum sebagai pelaku kriminal.

Menurut pakar hukum pidana pada Chinese University of Hong Kong, Michelle Miao, pelanggar hukum di bawah usia 14 tahun akan dikembalikan kepada orangtua mereka untuk dididik disiplin, atau yang lebih langka, dikirimkan ke fasilitas pemasyarakatan untuk pelanggar pidana berusia muda.

Dalam kasus pembunuhan ini, seperti dilaporkan media nasional China Daily, jasad korban ditemukan pada 20 Oktober lalu, beberapa jam setelah kakak laki-lakinya mengantarkannya ke kursus melukis. Ketika korban tidak juga pulang ke rumah, orangtuanya melakukan pencarian.

Upaya pencarian itu berujung temuan jasad di dekat rumah keluarga korban dan mereka pun melaporkannya ke polisi. Pada malam harinya, polisi menahan seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun yang dicurigai sebagai pelaku. Kepada polisi yang menginterogasinya, bocah itu mengaku telah membunuh korban.

Berbicara kepada media lokal, Jinyun News, ayah korban menyebut pelaku membawa korban ke rumahnya, mencabuli korban lalu menikamnya hingga tewas. Pelaku kemudian membuang jasad korban di area hutan setempat.

Terkait kasus ini, kepolisian setempat menyatakan pelaku tidak akan didakwa atas pembunuhan karena usianya di bawah 14 tahun dan itu berarti dia belum mencapai batasan usia untuk bisa bertanggung jawab secara hukum -- sesuai pasal 17 UU Pidana China.


Doktrin hukum untuk aturan itu disebut 'doli incapax', yang berarti ketidakmampuan memiliki niat jahat atau kedengkian, yang bertujuan untuk menghindari menghukum seorang anak sebagai warga dewasa, karena seorang anak tidak memiliki kedewasaan untuk memahami kesalahan yang dilakukannya.

Si pelaku akhirnya dikirimkan ke pusat rehabilitasi untuk remaja selama tiga tahun. Menurut Miao, hukuman dikirimkan ke pusat rehabilitasi 'merupakan langkah yang cukup keras, karena melibatkan pembatasan pergerakannya, sehingga membuatnya mirip dengan penahanan'.

Kasus ini memicu kegeraman dan perdebatan panas di kalangan publik China, khususnya via media sosial. "Bocah perempuan itu mati, tapi setan yang membunuhnya dilindungi!" tulis salah satu pengguna Weibo yang marah.

Kebanyakan komentar di media sosial menyerukan agar pelaku dihukum lebih berat. "Tidak peduli jika pelaku berusia 10 tahun atau 70 tahun. Usia tidak seharusnya menjadi dalih untuk tindak kriminal," sebut pengguna Weibo lainnya.

"Seharusnya tidak ada batasan usia untuk kasus-kasus kriminal kejam seperti itu," timpal pengguna Weibo lainnya.

Kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun di China sebenarnya pernah beberapa kali terjadi. Salah satunya yang terjadi pada Maret lalu, saat seorang bocah 13 tahun membunuh ibunya setelah bertengkar hebat. Bocah itu sempat ditahan namun kemudian dipulangkan dan diberi seorang wali, hingga negara memutuskan cara menangani kasus ini karena dia tidak bisa diadili.


Amandemen UU yang mengatur hukum lebih berat kini tengah digodok oleh otoritas China. Nantinya, akan ada tiga level pelanggaran mulai dari perilaku buruk hingga kejahatan serius. Amandemen itu juga mengatur delapan langkah korektif, yang juga bisa diberlakukan untuk anak-anak di bawah usia 14 tahun, termasuk dikirimkan ke sekolah khusus untuk kenakalan remaja.

Penerapan amandemen ini akan memastikan bahwa pelaku tindak pidana yang masih anak-anak tidak hanya akan dipulangkan tanpa hukuman, seperti yang berlaku saat ini.
Halaman 2 dari 3
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads