Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya BF Sutadi mengaku belum mengetahui posisi apa yang dibidik Dhani. Sebab hingga kini, Dhani belum mengembalikan formulir yang sudah diambil utusannya pada 26 Oktober lalu.
Baca juga: Ahmad Dhani Siap Maju Pilwali Surabaya 2020? |
"Formulir belum dikembalikan. Jadi belum tahu yang bersangkutan (Dhani) mau (daftar jadi) wali kota atau wakil wali kota," kata Sutadi di Surabaya, Jumat (1/11/2019).
Hingga kini, Sutadi masih menunggu pengembalian formulir Ahmad Dhani beserta berkas yang harus dilengkapi. Nantinya, Menurut Sutadi, pengembalian formulir akan ditutup pada 15 November mendatang.
"Kami tunggu sampai tanggal 15 November, batas pengembalian formulir, bakal calon juga harus mengumpulkan syarat-syarat, dan esai tentang programnya," imbuhnya.
Ahmad Dhani merupakan mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra. Ia bertarung di Daerah Pemilihan Jawa Timur 1, meliputi Surabaya dan Sidoarjo pada Pileg 2019. Sayangnya, pentolan band Dewa 19 itu gagal melenggang ke Senayan.
Kini, Dhani Masih menjalani hukuman pidana lantaran divonis bersalah dalam sejumlah kasus. Kasus pertama yakni ujaran kebencian melalui cuitan di akun twitternya.
Dalam kasus ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani selama satu tahun enam bulan penjara. Ia langsung ditahan di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2019. Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.
Selain itu, Dhani juga terkena kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot'. Dalam perkara itu dia divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Kasus ini tengah dalam proses banding.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini