Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
"Kami amankan yang bersangkutan setelah keluarga korban melaporkan. Keluarga korban tidak terima karena korban hamil," kata Ruth kepada wartawan, Rabu (30/19/2019).
Ruth menuturkan sehari-hari tersangka bekerja sebagai driver ojek online. Sedangkan kejadian hubungan badan yang dilakukan tersangka dan korban terjadi pada Mei 2019.
"Awalnya korban ini dipaksa datang ke rumah tersangka di Peneleh untuk diajak berpacaran. Nah, saat tiba di rumah, korban kemudian dimasukkan ke kamar untuk diajak berhubungan badan," tutur Ruth.
Menurut Ruth, korban termakan bujuk rayuan tersangka karena dijanjikan akan dinikahi jika dirinya hamil. Namun, hingga hamil, korban tidak dinikahi.
"Korban terbujuk ajakan melakukan hubungan badan tersangka. Karena diiming-imingi mau dinikahi kalau hamil," tegas Ruth.
"Dari keterangannya, hubungan badan itu sudah dilakukan sampai dua kali, yang akhirnya korban hamil 4 bulan," imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka itu, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak juga video "Miris! Anak SD dan SMP Hamili Siswi SMA di Probolinggo" :
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini