"Kami tuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Suwarti setelah menjalani persidangan tertutup di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/10/2019).
Sedangkan seorang pelaku lainnya, yakni MSP (17), diketahui telah mendapatkan vonis terlebih dahulu di persidangan terpisah. Hal itu dilakukan karena MSP masih tergolong di bawah umur.
"Pelaku satunya masih di bawah umur, inisial MSP, sudah lebih dulu divonis satu setengah tahun penjara. Berkas perkaranya memang dipisah karena anak-anak," Suwarti melanjutkan.
Tuntutan 8 tahun untuk kedua terdakwa dijatuhkan karena jaksa menilai mereka bersalah. Sedangkan pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Suwarti menuturkan kasus pemerkosaan itu berawal pada sekitar bulan Juli. Korban diketahui berkenalan dengan MSP melalui media sosial. Dari situ, mereka lalu intens menjalin komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp dan merencanakan pertemuan kopi darat di kos MSP.
Setelah bertemu, MSP lalu menghubungi dua temannya yang tak lain dua terdakwa, yaitu Ruli dan Kholis, untuk datang. Di tempat kos tersebut, ketiganya kemudian melancarkan aksi bejatnya kepada korban secara bergiliran.
Simak juga video "Kenal di Medsos, Wanita Asal Kendari Nyaris Diperkosa" :
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini