Pejabat humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono mengatakan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran pemohon. Sebab, dalam sidang perdana itu memang diagendakan melihat pembuktian dan mendengarkan kesaksian dari pemohon.
"Tidak apa-apa. Untuk itu, akan kami tunda pada Rabu depan," kata Sigit kepada detikcom setelah menutup sidang di ruang Kartika 2, Rabu (30/10/2019).
Menurut Sigit, ketidakhadiran pemohon di sidang bisa jadi karena pemohon masih melengkapi sejumlah berkas kelengkapan pembuktian. Ia kemudian menyebut salah satu berkas itu misalnya adalah pembuktian surat-surat medis.
Surat-surat itu, lanjut Sigit, memang tidak hanya sekali dalam pengurusannya. Sebab, hal itu butuh berkali-kali dalam prosesnya pengurusannya terlebih dalam tindakan medis. Untuk itu, pihaknya akan menunggu sampai berkas-berkas pembuktian lengkap.
"Kalau saya lihat kemarin tindakan medis kan sudah. Cuma kan operasi yang demikian tidak hanya sekali, tapi berkali-kali, seperti menutup salah satu alat kelaminnya atau saluran air seninya agar menuju ke alat kelamin yang satunya. Jadi tidak hanya sekali. Butuh proses," tandas Sigit.
Dimintai konfirmasi apakah pemohon akan mencabut permohonan, Sigit menegaskan itu sah-sah saja. Sebab, pencabutan permohonan memang bisa dilakukan kapan saja oleh pemohon.
"Jadi kalau ada informasi dicabut permohonannya, itu hak pemohon untuk mengajukan pencabutan. Karena di sini permohonan sewaktu-waktu permohonan memang bisa dicabut," tuturnya.
Meski begitu, Sigit mengaku pihak pengadilan sampai saat ini belum menerima pencabutan dari pihak pemohon. Ia menjelaskan, jika permohonan itu benar-benar dicabut, secara otomatis persidangan permohonan ganti kelamin tidak akan bisa dilanjutkan.
"Kami belum menerima pencabutan permohonan. Tapi mungkin kelengkapan bukti mereka belum mendukung. Tapi kita ndak tahu juga. Kalau ada informasi dicabut, silakan, nggak apa-apa. Kalau sudah dicabut, otomatis sidang tidak bisa dilanjutkan," pungkas Sigit.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini