Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, dari 15 orang tersebut, 13 orang adalah pelaku curanmor dan 2 orang pelaku curas.
Mereka beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pelaku curas diketahui merupakan bagian dari komplotan curas di minimarket yang sebelumnya diungkap oleh Polres Pemalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan ke Lapas Majalengka, Jawa Barat. Polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata api rakitan beserta pelurunya dari pelaku," kata Kristanto saat jumpa pers di Mapolres Pemalang, Rabu (30/10/2019).
Sementara itu, dari 13 kasus curanmor, para pelaku mengaku tidak beraksi di wilayah yang sepi, tapi memilih tempat yang ramai. Mereka memanfaatkan padatnya aktivitas masyarakat di lokasi kejadian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 atau 363 KUHP, tergantung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Untuk kasus curas diancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun, dan kasus curat paling lama 5 tahun," jelasnya.
Diketahui, dari 15 orang yang diamankan ini, empat di antaranya ternyata masih di bawah umur. Salah satunya adalah pelaku curanmor. Kepada polisi, ia mengaku mencuri motor karena terdesak kebutuhan hidup. Namun, sebelum motor hasil curiannya dijual, ia keburu diamankan polisi.
"Saya ambil motor dari orang yang masih mabuk. Saya ambil," ujar pelaku.
Pelaku lainnya berinisial JS (51), warga Pemalang, nekat mencuri motor karena terlilit utang Rp 1,5 juta. "Mencuri motor karena punya utang. Saya jual motornya, tapi uangnya habis untuk makan," akunya. (rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini