Pelaku merupakan satu jaringan yang telah beroperasi selama satu tahun terakhir di Kabupaten Tegal. Seorang di antaranya adalah mantan karyawan sebuah percetakan yang bertugas menyiapkan surat-surat palsu motor hasil curian.
Mereka adalah Ghofur (32), Irfan (37), Syukur (31), Imam Khanafi (37), Sopyan (21), Rio Bayung (34) dan Jumadi (39). Sedangkan Doddy Bagus (39), warga Kecamatan Bumijawa adalah mantan karyawan percetakan yang membuat STNK palsu untuk melengkapi motor hasil kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menuturkan, para pelaku ditangkap selama Operasi Sikat Candi 2019 yang berlangsung 14 hari pada 7-21 Oktober 2019.
Adapun lokasi pencurian para pelaku berada di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Bojong, Bumijawa, Margasari dan Pangkah. Menurut Dwi, para pelaku memiliki peran masing-masing, seperti eksekutor, penadah, hingga mencetak STNK palsu.
"Untuk pelaku pemalsuan STNK punya keahlian desain. Beberapa material yang digarap memang mirip seperti aslinya. Namun, pelaku pemalsuan tidak bisa meniru hologram pada STNK asli," kata Dwi kepada wartawan di Mapolres Tegal, Rabu (23/10/2019).
![]() |
Modus para tersangka dengan langsung menyiapkan STNK palsu untuk kendaraan yang mereka curi. Dokumen palsu ini bertujuan untuk meyakinkan calon pembeli motor tersebut.
"Para pelaku ini memang berkomplot mencuri motor, kemudian menjual hasil curian lengkap dengan STNK palsu untuk meningkatkan nilai jual," sambungnya.
Jika motor hasil curian yang tanpa dokumen dijual hanya laku Rp 1 juta, maka kalau disertai STNK, motor bisa dijual lebih mahal hingga Rp 2,5 juta. Dari hasil penjualan motor ini, si pembuat STNK palsu mendapat biaya pembuatan tiap 1 satu STNK palsu Rp 50 ribu-70 ribu.
"Komplotan ini disinyalir sampai ke Purbalingga, jadi bukan hanya di Tegal. Ada beberapa TKP sedang disidik oleh Polres Purbalingga," jelas Dwi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 sepeda motor, ponsel, komputer, printer, scanner dan 2 lembar STNK palsu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku pemalsuan STNK dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara. (rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini