Penjabat Sekretaris Daerah DIY Arofa Noor Indriani belum bisa berbicara terkait opsi penunjukan Ketua Parampara Praja DIY pengganti Mahfud. Ia beralasan masih menunggu arahan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
"Kami ya nanti mengalir sajalah. Karena Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X) pernah ngendika (menyampaikan) nonaktif nggak apa-apa, jadi Pak Menko tetap berada di Yogya (meski berstatus nonaktif)," jelas Arofa kepada detikcom di DPRD DIY, Selasa (29/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap asmo (nama)-nya itu Ketua Parampara Praja garis miring Menko Polhukam. Kita pahamlah kesibukan beliau. Jadi nanti tugas kesehariannya diambil alih Pak Wakil Ketua, Prof Soetaryo. Toh, kita hubungannya baik semua," sambungnya.
Sebelumnya, Sri Sultan HB X menyatakan tidak ada masalah atas penonaktifan Mahfud di Parampara Praja. Sementara itu, terkait opsi menunjuk pelaksana tugas (plt), kata Sultan, baru akan dibicarakan setelah pemda DIY menerima surat resmi dari Mahfud.
"Nggak, nggak ada masalah (atas penonaktifan Mahfud di Parampara Praja). Kalau plt atau ndak, nanti kita lihat surat Pak Mahfud nanti seperti apa bunyinya surat, kan belum mengajukan surat (resmi terkait penonaktifan)," ujar Sultan di Kepatihan, kemarin.
Simak juga video "Cerita Mahfud Jadi Menteri Ngantor hingga Malam-malam" :
(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini