"Prosedurnya itu kan ada pengajuan (surat penonaktifan) ke Badan Kepegawaian Daerah. Setelah pengajuan, kami naikkan dulu (suratnya) ke Pak Gubernur," jelas Penjabat Sekda DIY Arofa Noor Indriani.
Hal itu disampaikan Arofa saat ditemui detikcom di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu pihaknya menunggu arahan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Keputusan dan arahan Sultan HB X itulah yang nantinya akan ditindaklanjuti jajaran di bawahnya.
"Misalnya (suratnya) diproses, ditangguhkan, ataupun dipertimbangkan. Jadi banyak sekali (opsi) arahan beliau," tuturnya.
Arofa mengatakan tidak ada ketentuan kapan Mahfud diharuskan melayangkan surat penonaktifannya di Parampara Praja ke Pemda DIY. Sebab, Parampara Praja hanyalah lembaga nonstruktural.
Memang hingga detik ini Mahfud belum mengirimkan surat penonaktifannya. Arofa tak mempermasalahkan hal itu, ia justru berharap Mahfud masih bersedia menjadi anggota nonaktif Parampara Praja.
"Kami malah berharap seandainya Prof Mahfud masih bersedia (menjadi anggota nonaktif), jadi kami pun ya senanglah. Artinya, masyarakat Yogya masih tetap terayomi dengan keberadaan beliau," sebutnya.
Mahfud memang hanya mengajukan permohonan nonaktif secara lisan, bukan mengundurkan diri. Sampai sekarang pun meja kerja Mahfud sebagai Ketua Parampara Praja DIY 2016-2021 masih ada.
"Begini, kalau nonaktif itu tugas-tugas (Mahfud) dilimpahkan pada Wakil Ketua. Jadi Wakil Ketuanya Prof Soetaryo bidang kesehatan. Nama beliau (Mahfud) itu masih ada kalau nonaktif," sebutnya.
"Nama (Mahfud sebagai) Ketua Parampara Praja (dan) mejanya masih ada dalam kurung atau garis miring Menko Polhukam. Mejanya masih ada kalau nonaktif, kami nggak akan mengubah," tutupnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini