Penjabat Sekretaris Daerah DIY Arofa Noor Indriani menjelaskan Parampara Praja DIY merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
"Ini kan lembaga nonstruktural (yang bertugas) sebagai penasihat (kepada Gubernur DIY)," ujar Arofa saat ditemui detikcom di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parampara Praja DIY beranggotakan delapan orang. Mereka adalah Prof Mahfud Md yang mengurusi bidang hukum, Prof Soetaryo di bidang kesehatan, Prof AM Hermin Kusmayati di bidang kebudayaan, dan Prof Edy Suandi Hamid bidang ekonomi.
"Bidang pertanahan itu Prof Suyitno, kemudian wakil dari Keraton (Ngayogyakarta Hadiningrat) Bu Gusti Mangkubumi, kemudian satunya Kanjeng Wijoyo yang dari Pura (Pakualaman). Satunya Prof Amin dari keagamaan," ungkapnya.
Terkait nonaktifnya Mahfud di Parampara Praja DIY, kata Arofa, hal itu tidak menjadi masalah bagi lembaga ini.
"Kami ada delapan (anggota Parampara Praja DIY), delapan itu kalau satu nonaktif mungkin ya nggak apa-apa, tugas keseharianya (dialihkan) ke Prof Soetaryo," jelasnya.
Sebagai informasi, kedelapan anggota Parampara Praja DIY periode 2016-2021 dilantik pada 30 Agustus 2016. Karena lembaga ini adalah amanat UU Keistimewaan DIY dan Perdais, gaji para anggotanya pun diambil dari Dana Keistimewaan.
"(Anggarannya dari) keistimewaan, karena ini (Parampara Praja DIY berkaitan dengan) keistimewaan. Jadi semua (anggota) yang ada (diangkat) dengan SK Bapak Gubernur, pendanannya bukan APBD, tapi dari Dana Keistimewaan," tutur Arofa.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini