Parampara Praja, Lembaga yang Dipimpin Mahfud Md Sebelum Jadi Menko Polhukam

Parampara Praja, Lembaga yang Dipimpin Mahfud Md Sebelum Jadi Menko Polhukam

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 16:54 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah DIY Arofa Noor Indriani (Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Sebelum ditunjuk menjadi Menko Polhukam, Prof Mahfud Md diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan publik, salah satunya Ketua Parampara Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2016-2021. Lembaga apakah itu?

Penjabat Sekretaris Daerah DIY Arofa Noor Indriani menjelaskan Parampara Praja DIY merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

"Ini kan lembaga nonstruktural (yang bertugas) sebagai penasihat (kepada Gubernur DIY)," ujar Arofa saat ditemui detikcom di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arofa menerangkan Parampara Praja DIY adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang kemudian diturunkan dalam Perdais No 3 Tahun 2015 Bab 1 Pasal 1 tentang Kelembagaan.


Parampara Praja DIY beranggotakan delapan orang. Mereka adalah Prof Mahfud Md yang mengurusi bidang hukum, Prof Soetaryo di bidang kesehatan, Prof AM Hermin Kusmayati di bidang kebudayaan, dan Prof Edy Suandi Hamid bidang ekonomi.

"Bidang pertanahan itu Prof Suyitno, kemudian wakil dari Keraton (Ngayogyakarta Hadiningrat) Bu Gusti Mangkubumi, kemudian satunya Kanjeng Wijoyo yang dari Pura (Pakualaman). Satunya Prof Amin dari keagamaan," ungkapnya.

Terkait nonaktifnya Mahfud di Parampara Praja DIY, kata Arofa, hal itu tidak menjadi masalah bagi lembaga ini.

"Kami ada delapan (anggota Parampara Praja DIY), delapan itu kalau satu nonaktif mungkin ya nggak apa-apa, tugas keseharianya (dialihkan) ke Prof Soetaryo," jelasnya.


Sebagai informasi, kedelapan anggota Parampara Praja DIY periode 2016-2021 dilantik pada 30 Agustus 2016. Karena lembaga ini adalah amanat UU Keistimewaan DIY dan Perdais, gaji para anggotanya pun diambil dari Dana Keistimewaan.

"(Anggarannya dari) keistimewaan, karena ini (Parampara Praja DIY berkaitan dengan) keistimewaan. Jadi semua (anggota) yang ada (diangkat) dengan SK Bapak Gubernur, pendanannya bukan APBD, tapi dari Dana Keistimewaan," tutur Arofa.
Halaman 2 dari 2
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads