Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan J mendapat Rp 16 juta usai mempertemukan PA dengan pengguna berinisial YW.
"Total transaksi nanti kami sampaikan karena lagi melengkapi itu. Kalau (J) menerima di atas Rp 16 juta," kata Leo saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/10/2019).
Tak hanya itu, uang Rp 16 juta ini juga di luar biaya akomodasi yang disiapkan tersangka. Misalnya untuk tiket, mobil hingga tarif hotel.
"Kalau menerima di sekitar atas Rp 16 juta di luar akomodasi yang disiapkan yang bersangkutan seperti tiket, hotel dan lain-lain," imbuh Leo.
Namun saat ditanya berapa tarif yang dipatok untuk menyewa PA, Leo enggan membeberkan. Leo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman, salah satunya dengan memburu seorang pelaku lainnya.
"Terkait jumlah masih ada yang perlu didalami karena masih ada orang yang kita cari untuk merangkai semuanya. pelaku masih ada yang lain sehingga keterangan masih berdasar dia. Sekarang kita masih mencari 1 orang yang merupakan jaringan dari si J," paparnya.
Sementara terkait uang Rp 13 juta yang dijadikan barang bukti polisi, Leo menyebut uang ini digunakan sebagai uang muka. Tak hanya itu, pihaknya telah memastikan jika uang tersebut masuk ke kantong tersangka.
"Uang Rp 13 juta di kantong masuk ke J, ini keuntungan yang diambil tersangka. Kalau pengakuan kita masih mendalami karena pelaku masih ada yang lain sehingga keterangan masih berdasar J saja," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim membongkar kasus prostitusi online yang menjerat finalis Putri Pariwisata, PA (23). Polisi juga menangkap seorang muncikari berinisial J, pria berinisial YW sebagai pengguna jasa prostitusi, serta seorang driver yang mengantar PA. Kini, polisi telah menetapkan J sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini