PA Finalis Putri Pariwisata Jadi Saksi Prostitusi Online, Polisi: Wajib Lapor

PA Finalis Putri Pariwisata Jadi Saksi Prostitusi Online, Polisi: Wajib Lapor

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Minggu, 27 Okt 2019 14:23 WIB
PA usai jalani pemeriksaan (Foto: Istimewa)
Surabaya - Setelah menjalani pemeriksaan, penanganan PA yang terjerat kasus prostitusi online di Kota Batu dipulangkan. Meski begitu, PA yang menjadi penyedia jasa prostitusi masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan jika PA sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

"Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi," kata Barung kepada detikcom saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2019).


Sebagai saksi, wanita yang mengaku Finalis Putri Pariwisata itu harus menjalani wajib lapor. Yakni setiap hari Kamis.

"Wajib lapor setiap Kamis," terang Barung.

Barung menjelaskan, pihaknya belum menemukan tindak pidana yang dilakukan PA. Kecuali untuk sang muncikari PA.

"Kan kasusnya masih dinamis. Karena sementara belum ditemukan tindak pidana berhubungan dengan PA. Kecuali si J," lanjutnya.

PA meninggalkan Polda Jatim tadi pagi dijemput keluarganya.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan empat orang yang terlibat kasus praktik prostitusi online di Kota Batu. Mereka yakni PA selaku penyedia jasa prostitusi, YW sebagai pengguna jasa prostitusi, dan J sebagai perantara atau muncikari serta driver yang mengantar PA.


Simak Video "PA Sudah Berhubungan Badan Saat Ditangkap"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.