Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan jika PA sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi," kata Barung kepada detikcom saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2019).
Sebagai saksi, wanita yang mengaku Finalis Putri Pariwisata itu harus menjalani wajib lapor. Yakni setiap hari Kamis.
"Wajib lapor setiap Kamis," terang Barung.
Barung menjelaskan, pihaknya belum menemukan tindak pidana yang dilakukan PA. Kecuali untuk sang muncikari PA.
"Kan kasusnya masih dinamis. Karena sementara belum ditemukan tindak pidana berhubungan dengan PA. Kecuali si J," lanjutnya.
PA meninggalkan Polda Jatim tadi pagi dijemput keluarganya.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan empat orang yang terlibat kasus praktik prostitusi online di Kota Batu. Mereka yakni PA selaku penyedia jasa prostitusi, YW sebagai pengguna jasa prostitusi, dan J sebagai perantara atau muncikari serta driver yang mengantar PA.
Simak Video "PA Sudah Berhubungan Badan Saat Ditangkap"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini