Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan PA sudah dipulangkan. PA dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Kami pulangkan," kata Barung kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/10/2019).
Pihaknya belum menemukan tindak pidana yang dilakukan PA. Berbeda halnya dengan yang dilakukan oleh muncikari PA.
"Kan kasusnya masih dinamis. Karena sementara belum ditemukan tindak pidana berhubungan dengan PA. Kecuali si J," lanjutnya.
PA meninggalkan Polda Jatim tadi pagi. Dia pulang dijemput keluarganya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan empat orang yang terlibat kasus praktik prostitusi online di Kota Batu.
Mereka adalah PA selaku penyedia jasa prostitusi, YW sebagai pengguna jasa prostitusi, J sebagai perantara atau muncikari, serta driver yang mengantar PA.
Simak Video "PA Sudah Berhubungan Badan Saat Ditangkap"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini