Pemkab Bojonegoro Kembali Tutup Tempat Karaoke Tak Berizin

Pemkab Bojonegoro Kembali Tutup Tempat Karaoke Tak Berizin

Ainur Rofiq - detikNews
Jumat, 25 Okt 2019 17:32 WIB
Bupati Anna dan polisi Bojonegoro tutup tempat karaoke (Foto: Ainur Rofiq)
Bojonegoro - Tim gabungan polisi dan Pemkab Bojonegoro terus melakukan penutupan tempat karaoke yang tak berizin. Hingga kini petugas sudah menutup sementara tempat karaoke di enam titik.

"Hingga saat ini sudah enam yang kita tutup sementara karena belum berizin. Awalnya Gets, Pazia, terus kita tutup lagi empat, yakni Damai, Green, Centro, Adelia. Kita harap segera mengurus izin tempat karaokenya," kata Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bojonegoro Gunardi kepada detikcom saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).

Gunardi menambahkan penutupan dilakukan hingga waktu yang tak terbatas. Apalagi bangunan karaoke yang ditutup itu rata-rata tidak memiliki surat IMB, UKL/UPL/surat Rekomendasi Tata Ruang.

Dan enam tempat karaoke yang ditutup itu terdapat kamar atau room yang jumlahnya rata-rata lebih dari 5 ruangan. "Kalau roomnya rata-rata lebih dari lima, Pazia itu 7 room, Gets ada 8 room, paling banyak itu Adelia tapi ruangan karaokenya kecil-kecil kalau kita lihat tadi," tambahnya.

Dengan penutupan yang dilakukan Pemkab Bojonegoro, pengusaha segera melakukan perizinan. "Kita berharap segera dilakukan pengurusan izin," ucapnya.


Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan kecamatan di Bojonegoro untuk mendata dan menertibkan tempat karaoke yang belum berizin.

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah bersama Kapolres AKBP Ary Fadli, Dandim 0813 Letkol Bambang H dan kepala DLH serta beberapa anggota polisi, juga melakukan sidak dan patroli di beberapa tempat hiburam malam.

Di antaranya Hotel Layar Panatau Sukses di Kecamatan Gayam, Tempat Hiburan Malam Belva Cafe Resto di Desa Mojoranu Dander, dan Centro Cafe di Jalan Veteran Bojonegoro.

Salah satu pemilik tempat hiburan malam Centro, Kasdarum (45) membenarkan jika cafe yang dikelolanya telah disidak bupati dan petugas lainnya.

"Malam hari sidaknya, pas kebetulam aku tidak di lokasi, memang infonya diperintahkan tutup sementara, ya kita ikuti saja, ini juga sudah kita siapkan berkas untuk ngurus izinnya," tegas Kasdarum kepada detikcom.


Sementara Kades Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, H. Suprayitno saat dikonfirmasi membenarkan jika beberapa waktu lalu ada beberapa tempat hiburan di daerahnya telah mengajukan berkas persyaratan izin tempat karaoke.

"Sudah ada yang minta persyaratan izin dari kantor desa. Yang penting bagi kita selama disetujui warga dan jauh dari pemukiman tentu akan kita pertimbangkan untuk berkasnnya. Apalagi kalau di Jalan Veteran itu memang jauh dari pemukiman warga," tambah Kades Sukorejo H. Suprayitno.

Kades Suprayitno mengharapkan pemerintah kabupaten segera membuat payung hukum yang jelas terkait keberadaan tempat hiburan malam. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.