"Pikir-pikir dulu 7 hari nanti," ujar jaksa Novan Arianto seusai sidang vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Jaksa penuntut umum Kejati Jatim menuntut Gus Nur dengan hukuman 2 tahun penjara dengan perintah ditahan. Gus Nur dianggap bersalah dalam kasus video hina NU.
"Menyatakan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik," kata JPU Oki Muji Astuti saat membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9/2019).
"Memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal pidana 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," imbuhnya.
Tonton juga video Dihina 'Macan Nusantara', Gus Nur Lapor Polisi:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini