Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Tak Ditahan, Jaksa Pikir-Pikir

Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Tak Ditahan, Jaksa Pikir-Pikir

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 13:05 WIB
Gus Nur Jalani sidang vonis (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis 1 tahun 6 bulan karena telah terbukti bersalah dalam kasus video hina NU. Jaksa pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir dulu 7 hari nanti," ujar jaksa Novan Arianto seusai sidang vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).


Jaksa penuntut umum Kejati Jatim menuntut Gus Nur dengan hukuman 2 tahun penjara dengan perintah ditahan. Gus Nur dianggap bersalah dalam kasus video hina NU.

"Menyatakan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik," kata JPU Oki Muji Astuti saat membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9/2019).


"Memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal pidana 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," imbuhnya.




Tonton juga video Dihina 'Macan Nusantara', Gus Nur Lapor Polisi:

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.