"Kami akan banding," tegas Gus Nur di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
Menurut Gus Nur, pertimbangan banding itu diambil karena dirinya merasa tidak bersalah. Gus Nur merasa video ceramahnya dipotong-potong sehingga tidak utuh.
"Intinya, saya mengcounter akun generasi muda NU itu total 4 menit di video itu. Kalau durasi total kan 28 menit itu kan bahas macam-macam. Yang khusus bahas fitnahnya generasi muda NU itu cuma 4 menit," terang Gus Nur.
"Di situ jelas, hei akun, hei akun tapi yang dibaca di sidang berulang-ulang yang cuma 1 menit itu. Yang generasi muda NU yang itu. Jadi total 4 menit, jangan dibuang yang 3 menit itu biar utuh baru nyampai maksudnya," tandas Gus Nur.
Tonton video Dihina 'Macan Nusantara', Gus Nur Lapor Polisi:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini