Tak Terima Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Tak Ditahan, Gus Nur Banding

Tak Terima Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Tak Ditahan, Gus Nur Banding

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 12:41 WIB
Gus Nur seusai sidang (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, terdakwa kasus video hina NU, tidak terima dengan vonis majelis hakim. Gus Nur langsung mengajukan banding seusai menjalani sidang.

"Kami akan banding," tegas Gus Nur di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).


Menurut Gus Nur, pertimbangan banding itu diambil karena dirinya merasa tidak bersalah. Gus Nur merasa video ceramahnya dipotong-potong sehingga tidak utuh.

"Intinya, saya mengcounter akun generasi muda NU itu total 4 menit di video itu. Kalau durasi total kan 28 menit itu kan bahas macam-macam. Yang khusus bahas fitnahnya generasi muda NU itu cuma 4 menit," terang Gus Nur.


"Di situ jelas, hei akun, hei akun tapi yang dibaca di sidang berulang-ulang yang cuma 1 menit itu. Yang generasi muda NU yang itu. Jadi total 4 menit, jangan dibuang yang 3 menit itu biar utuh baru nyampai maksudnya," tandas Gus Nur.





Tonton video Dihina 'Macan Nusantara', Gus Nur Lapor Polisi:

[Gambas:Video 20detik]



(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.