Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pelaku begal bernama Kristian Eko Gunawan alias Bodong (27) warga Desa Tanggulkundung, Kecamatan Bandung, Tulungagung ditangkap di rumah rekannya di Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti parang, masker dan telepon genggam hasil perampasan.
Peristiwa pembegalan terjadi di sekitar sirkuit trail kawasan wisata Pantai Prigi. Saat itu korban EF (17) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tengah bersantai bersama EDR di barat sirkuit. Tidak berselang lama tiba-tiba dihampiri pelaku yang membawa parang.
"Pelaku sempat menyabetkan parang sebanyak tiga kali, kemudian pelaku ini mengambil telepon genggam milik EDM," kata kapolres kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/10/2019).
Saat menjalankan aksinya, pelaku mencoba menutupi identitasnya dengan cara memakai masker. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil ditangkap di rumah salah satu rekannya di Durenan.
Dia menambahkan, dari rekam jejak kepolisian, pelaku diketahui adalah residivis dan telah empat kaki di keluar masuk penjara dalam kasus serupa di Tulungagung.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan polres Trenggalek dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) UU darutat No Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Kami terpaksa melakukan tindakan terukur dengan tembakan pada kaki pelaku," jelas Calvijn. (fat/fat)