Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka adalah Didik Handoyo alias Min dan Sunaryo alias Tuwek keduanya warga Kelurahan Surodakan, Trenggalek; Sunaryo alias Tuwek; serta Musholeh warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
"Awalnya itu kami mendapat informasi tentang peredaran pil dobel L, kemudian kami selidiki dan menangkap tersangka Didik dengan barang bukti 27 butir, kemudian kami kembangkan lagi dan mengarah ke tersangka Sunaryo dengan barang bukti 12 butir pil dobel L," kata Calvijn, Selasa (22/10/2019).
Dari kedua tersangka, polisi kembali melakukan pengembangan jaringan pemasok pil ke kedua tersangka. Hasilnya polisi menangkap tersangka Musholeh di wilayah Durenan Trenggalek dengan barang bukti hampir 15 ribu butir pil koplo jenis dobel L.
"Kemudian kami lanjutkan dengan pemeriksaan di rumahnya, kami temukan barang bukti lain yakni sisa sabu seberat 0,77 gram, alat isap atau bong, timbangan digital dan beberapa barang bukti lain. Dari ketiga tersangka juga kami sita uang hasil bisnis ilegal sekitar Rp 2 juta," imbuhnya.
Dijelaskan Calvijn, dari pendalaman yang dilakukan penyidik, pihaknya meyakini selain pengedar pil dobel L Musholeh ditengarai juga sebagai pengedar sabu. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba tersebut.
"Kami sudah mendapatkan petunjuk jaringan di atasnya dan sudah kami jadikan terget operasi, yakni inisial B. Sekarang masih dalam pengejaran," ujarnya.
Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan, sedangkan Musholeh diancam pasal berlapis yakni Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini