Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan tersangka adalah DAS (28), warga Desa Karanganom, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Puru, Kecamatan Suruh, Trenggalek.
"Jadi, setelah kejadian pelemparan batu beberapa hari yang lalu itu, anggota langsung melakukan proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku ini," kata Pandia kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta batu yang dilempar oleh pelaku. Saat ini tersangka DAS ditahan di Polres Tulungagung.
Pandia menjelaskan aksi pelemparan terhadap anggota Banser tersebut berawal dari kegiatan apel akbar ribuan Banser di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Selain anggota Banser, kegiatan itu juga dihadiri oleh sejumlah penggembira dari salah satu kelompok perguruan silat.
"Kemudian saat pulang dari Prigi, rombongan Banser kami kawal dengan melintasi wilayah Kecamatan Bandung. Ternyata sebelum rombongan Banser tadi ada rombongan lain yakni perguruan silat," ujarnya.
Diduga saat kelompok silat melintas di Desa Talunkulon terjadi gesekan dengan pemuda atau warga sekitar. Para pemuda yang emosi akhirnya melakukan aksi pelemparan batu, namun pelemparan tersebut justru salah sasaran dan mengenai rombongan Banser yang menggunakan kendaraan bak terbuka.
"Akibatnya salah satu anggota Banser asal Trenggalek, Suwardi terkena lemparan batu dan mengalami luka pada bagian mata," ujar Pandia.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat dan mendapatkan penanganan medis berupa jahitan di bagian muka. Pascakejadian itu polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Akibat perbuatannya kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Pandia menambahkan hingga saat ini hanya satu tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku pelemparan, sedangkan beberapa orang lain sebatas menjadi saksi. Namun demikian apabila ada bukti pendukung yang kuat keterlibatan orang lain maka pihaknya akan melalukan proses pendalaman.
Halaman 2 dari 2