Gigit Lengan Polwan di Singapura, Wanita Selandia Baru Dibui 6,5 Bulan

Gigit Lengan Polwan di Singapura, Wanita Selandia Baru Dibui 6,5 Bulan

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 19:08 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Singapura - Seorang wanita asal Selandia Baru dijatuhi hukuman 6,5 bulan penjara oleh pengadilan Singapura karena menggigit seorang polisi wanita (polwan). Insiden itu terjadi saat wanita Selandia Baru ini mabuk di jalanan Singapura.

Seperti dilansir AFP, Rabu (16/10/2019), insiden ini berawal saat wanita bernama Katie Christina Rakich ini tiba di Singapura pada Juni lalu, untuk mengunjungi saudara perempuannya. Saat mendarat di Singapura, Rakich dilaporkan sudah sedikit mabuk minuman keras.

Begitu mendarat, Rakich langsung menghadiri acara makan malam dengan adik perempuannya dan kekasih sang adik. Rakich yang berusia 27 tahun ini minum bir saat makan malam dan setelah itu mereka berpindah tempat nongkrong ke sebuah bar. Di bar itu, Rakich kembali mengonsumsi minuman keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rakich dan adiknya baru pulang ke apartemen mereka pada dini hari. Namun di tengah jalan, Rakich memicu keributan dan mulai berteriak hingga melakukan kekacauan. Hal itu membuat adik perempuannya, yang dilaporkan bekerja sebagai guru di Singapura, menghubungi polisi setempat.

Polisi tiba di lokasi dan menangkap Rakich, kemudian membawanya ke kantor polisi setempat. Saat hendak keluar dari mobil polisi, Rakich tiba-tiba menggigit lengan kiri salah satu polwan yang mengawalnya.

"Gigitan itu sangat kuat dan membuat korban merasa sangat kesakitan," sebut jaksa Benedict Teong dalam persidangan kasus ini.

Disebutkan Benedict bahwa Rakich baru melepaskan gigitan setelah seorang polisi lainnya mengintervensi. "Ketika dia (Rakich-red) melepaskan gigitannya, mulutnya terlihat memiliki darah (korban)," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Rakich juga memukul seorang polwan lainnya saat di kantor polisi setempat.

Atas perbuatannya ini, Rakich dijatuhi vonis 26 minggu penjara atau 6,5 bulan penjara oleh pengadilan. Laporan media lokal, The Today, menyebut Rakich mengaku bersalah atas dakwaan yang dijeratkan terhadapnya, yakni melukai seorang polisi.

Halaman 2 dari 2
(nvc/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads