Dalam persidangan yang digelar hari ini seperti dilansir media Malaysia, The Star, Kamis (12/9/2019), Hakim Rohatul Akmar Abdullah menjatuhkan hukuman denda tersebut setelah Anisah Ahmad mengaku bersalah. Perempuan berumur 42 tahun itu didakwa berdasarkan Pasal 31(1)(a) UU Anak 2001, yang mengatur hukuman denda hingga 20 ribu Ringgit atau penjara hingga 10 tahun, atau keduanya.
Hakim memerintahkan denda tersebut dibayar sekaligus, atau jika tidak, hukuman penjara selama enam bulan menanti WNI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Penuntut Umum Afiq Nazrin Zaharinan menyampaikan, ayah sang bayi telah membuat laporan polisi setelah istrinya menemukan memar di pipi bayi perempuannya. Ibu sang bayi melihat memar tersebut usai menjemput anaknya di rumah Anisah di Taman Setapak Jaya Baru pada 27 Agustus sore.
"Ketika sang ayah mengkonfrontir babysitter (Anisah), perempuan itu mengatakan bahwa bayi tersebut terjatuh dari buaian," kata Afiq.
"Orangtua bayi tidak mempercayai ini dan membawa anak mereka untuk pemeriksaan di Rumah Sakit Kuala Lumpur, di mana ditemukan bahwa anak tersebut memiliki memar di pipi kirinya," imbuhnya.
Anisah yang tidak didampingi pengacara dalam kasus ini, telah meminta hukuman yang lebih ringan dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarganya.
Di pengadilan, WNI tersebut mengatakan bahwa suaminya menderita kanker mulut stadium empat dan tidak bisa bekerja. Anisah mengatakan bahwa dirinya melakukan perbuatan itu karena stres akibat beban mengurus suaminya yang sakit dan karena kesulitan keuangan keluarganya. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini