Pemkab Mojokerto Minta Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Pemkab Mojokerto Minta Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 16:05 WIB
Wabup Mojokerto Pungkasiadi serahkan secara simbolis KIS PBID/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Pemkab Mojokerto belum menyiapkan anggaran untuk menghadapi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan awal 2020. Pemkab meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana tersebut sehingga iuran tidak jadi naik.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin mengatakan, sejak awal 2019 pihaknya telah mengalokasikan APBD untuk membayar iuran BPJS Kesehatan 40.750 warga miskin. Pada Perubahan APBD tahun ini, jumlah warga miskin yang iurannya ditanggung Pemkab Mojokerto ditambah 17.315 jiwa.

Dengan begitu, maka jumlah Penerima Bantuan Iuran Daerah (BPID) BPJS Kesehatan di Kabupaten Mojokerto mencapai 58.065 jiwa. Dengan tarif iuran Rp 23.000/jiwa, maka setiap bulan Pemkab Mojokerto harus membayar Rp 1.335.495.000 ke BPJS Kesehatan.


"Dengan cara ini supaya warga miskin terjamin kesehatannya dengan BPJS Kesehatan," kata Didik usai penyerahan secara simbolis KIS PBID di Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, Jalan A Yanj, Rabu (16/10/2019).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi memastikan semua warga miskin di wilayahnya sudah tercover BPJS Kesehatan. Menurut dia, jumlah warganya yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat saat ini sekitar 350.000 jiwa. Jika ditambah dengan PBID, maka lebih dari 400.000 jiwa penduduk Bumi Majapahit menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang iurannya dibayar pemerintah.

"Angka kemiskinan di Kabupaten Mojokerto 10,08 persen atau sekitar 110.000 jiwa. Harusnya warga miskin sudah tercover semua," terangnya.

Namun rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, bakal menjadi persoalan tersendiri bagi Pemkab Mojokerto. Jika iuran PBID naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa, maka Pemkab harus membayar Rp 2.438.730.000 setiap bulan ke BPJS Kesehatan mulai Januari 2020. Dengan catatan jumlah PBID tahun depan tetap 58.065 jiwa.

Artinya, Pemkab Mojokerto harus menambah alokasi anggaran Rp 1.103.235.000 per bulan, atau Rp 13.238.820.000 setahun untuk membayar iuran BPJS Kesehatan PBID. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan 2020 nanti pada kisaran Rp 29.264.760.000.

Sementara alokasi dana untuk membayar iuran PBID yang sudah dibahas dalam APBD Tahun Anggaran 2020, kata Pungkasiadi, pada angka Rp 20 miliar. Jika iuran jadi naik tahun depan, maka Pemkab Mojokerto harus mencari solusi untuk menutup kekurangan dana sekitar Rp 9 miliar.


"Tahun 2020 kami harus mengkaji teknis lagi karena iuran akan naik. Kami sudah menganggarkan, tapi belum merencanakan kalau naik," ungkapnya.

Sebagai Kepala Daerah, Pungkasiadi menyadari harus tunduk dan menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Jika iuran BPJS Kesehatan bagi PBID tetap dinaikkan 2020 nanti, pihaknya akan kembali membahas alokasi anggaran dengan DPRD Kabupaten Mojokerto. Namun dia berharap pemerintah pusat tidak jadi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Yang jelas perlu dikaji ulanglah, negara ini kan caranya mencari duit banyak sekali," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.