Kepala Instalasi Hemodialisis RSUD dr Soedomo, dr Agus Dahana SpPD, mengatakan saat ini kelas rumah sakit tertinggi di Trenggalek adalah tipe C dan hanya dimiliki RSUD dr Soedomo. Sedangkan sisanya adalah puskesmas dan klinik pratama. Sehingga bila Permenkes 30 diberlakukan, maka akan mengancam keberadaan layanan cuci darah di Trenggalek.
"Yang memiliki fasilitas HD di Trenggalek hanya RSUD dr Soedomo," kata Agus Dahana, Senin (14/10/2019).
Padahal, lanjut Dahana, layanan cuci darah di rumah sakit plat merah tersebut telah dilakukan sejak akhir 2014, dengan jumlah pasien aktif sebanyak 72 orang. Dengan 12 mesin pihaknya mampu memberikan layanan 600 kali tindakan cuci darah setiap bulan.
"Belum lagi ada antrean sekitar 150 pasien, pasien ini asli Trenggalek hanya saja mereka cuci darah di tempat lain. Otomatis mereka ingin dapat layanan di sini karena lebih dekat. Tapi kami masih fokus 72 pasien itu," imbuhnya.
Menurutnya, cuci darah adalah layanan unggulan yang penting dilakukan, sebab bila sampai tersendat akan mengancam kondisi kesehatan para pasien.
Sedangkan terkait munculnya aturan baru melalui Permenkes 30/2019, pihaknya berharap pemerintah akan memberikan solusi terbaik bagi keberlangsungan Hemodialisis dan layanan pasien.
Dia menjelaskan, Permenkes 30 tersebut akan diberlakukan satu tahun ke depan, sehingga Pemkab Trenggalek memiliki beberapa opsi untuk mempertahankan layanan cuci darah di Trenggalek. Salah satunya dengan meningkatkan kelas rumah sakit dari tipe C ke tipe B.
"Atau ada kebijakan lain dari pemerintah (pusat) seperti apa, sehingga pasien (HD) bisa dilayani. Kami tinggal menunggu saja," imbuh Agus Dahana.
Sementara Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono, menjelaskan terkait peningkatan kelas rumah sakit pada dasarnya sangat mungkin untuk dilakukan. Hanya saja pihaknya masih memiliki sejumlah persoalan terkait sumber daya manusia (SDM) yang menjadi penunjangnya.
"Kalau untuk sarana dan prasarana, sebetulnya sudah bisa diajukan untuk peningkatan kelas. Nah yang menjadi kendala adalah kami masih belum memiliki beberapa tenaga dokter subspesialis, seperti subspesialis bedah mulut," kata Sujiono.
Selain itu persoalan lain juga muncul bila kelas RSUD dr Soedomo ditingkatkan menjadi tipe B. Sebab saat ini tidak ada rumah sakit lain yang berstatus C, sehingga akan mengacaukan sistem rujukan.
"Secara jejaring rujukan itu, seharusnya dari puskesmas atau klinik pratama ke RS tipe C, nah kalau di Trenggalek tidak ada tipe C karena RSUD menjadi tipe B, apa pasien harus dirujuk dulu ke RS luar kota yang tipe C kemudian di rujuk ke Trenggalek lagi yang tipe B," ujarnya.
Sujiono menambahkan, jika peningkatan kelas menjadi solusi terakhir maka pemerintah daerah juga harus meningkatan layanan kesehatan lain menjadi rumah sakit tipe C. Sehingga jejaring rujukan bisa berjalan dengan baik.
"Untuk sekarang itu pemkab sedang membangun RSUD Panggul, tapi untuk tipe D, kemudian ada Puskesmas Baruharjo yang fasilitasnya hampir setara tipe D. Nah, ini yang mungkin bisa ditambah fasilitas dan SDMnya sehingga bisa diajukan menjadi RS tipe C," imbuhnya.
Simak juga video "Keanggotaan BPJS Kesehatan 200 Lebih Ribu Warga Dinonaktifkan!":
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini