Fenomena Calon Kades Bayangan Ramaikan Pilkades Serentak di Blitar

Fenomena Calon Kades Bayangan Ramaikan Pilkades Serentak di Blitar

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 15 Okt 2019 17:05 WIB
Pilkades serentak di Kabupaten Blitar (Erliana Riady/detikcom)
Blitar - Fenomena plenguk atau calon 'kades bayangan' marak terjadi di Kabupaten Blitar. Menariknya, yang menjadi calon kades bayangan merupakan pasangan mereka sendiri dalam rumah tangga.

Ada enam pasangan suami-istri (pasutri) yang bertarung dalam pilkades serentak di Blitar. Pasangan tersebut adalah Suyanto dan Yulaika di Desa Ampel Gading, Selorejo. Nur Rifai dan Mamik Suryatin di Desa Dayu, Nglegok. Kemudian Khoirul Anam dan Shinta Dewi di Desa Salam, Wonodadi. Budiana dan Enik Yulaikah di Desa Dermojayan, Srengat. Lalu Sri Astutik dan Rokimun di Desa Dadaplangu, Ponggok. Serta Tri Haryono dan Anik Restu di Desa Kalipucung, Sanankulon.

"Ada beberapa desa yang petahananya maju. Bahkan, karena tidak ada lawannya, terus istrinya suruh daftar juga," kata Bupati Blitar Rijanto saat akan memantau pelaksanaan pilkades kepada detikcom, Selasa (15/10/2019).

Seperti pantauan detikcom, dalam pilkades di Desa Dayu Nglegok, sang istri, Mamik, tidak hadir sejak pemilihan dimulai. Seorang warga setempat, Erna, mengatakan mungkin Mamik memang tidak datang untuk memuluskan langkah suaminya mendulang suara sebanyak-banyaknya.


"Ini tadi saya lihat kok nggak datang. Mungkin memang ingin suara warga ke suaminya semua," kata Erna (46) tersenyum.

Sedangkan di Desa Dadaplangu, menurut informasi yang diterima, justru si suami Rokimun yang tidak hadir di tempat pemungutan suara. Hanya istrinya, Sri Astutik, yang hadir di lokasi.

Sekretaris Desk Pilkades Pemkab Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan kehadiran calon kades di tempat pemungutan memang berpengaruh pada perolehan suara.

"Jadi calon tidak hadir tanpa izin, mulai pemungutan sampai penghitungan suara, maka suara yang diperolehnya dihitung sebagai suara yang tidak sah," kata Bambang.

Tapi, lanjutnya, jika menyampaikan izin kepada panitia dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dan diganti dengan foto minimal 10 R, maka suara yang diperoleh dihitung sebagai suara sah.


Menurut Bambang, aturan dalam pilkades tidak ada larangan pasangan suami-istri mendaftar bersama dalam pilkades. Sepanjang dia warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, maka dapat mendaftarkan diri.

Menanggapi fenomena plenguk atau calon kades bayangan ini, Bambang menilai, dalam aturan tidak mengenal plenguk. Aturan itu bersifat normatif dan mengikat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Kami tidak mengenal istilah calon bayangan atau plenguk. Yang ada dalam aturan adalah calon kepala desa yang berhak dipilih," lanjutnya.

Menurut Bambang, fenomena calon kades bayangan itu muncul karena mengacu pada aturan pilkades. Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 65 Tahun 2017 dan Perbup No 50 Tahun 2019.

"Dalam aturan itu jumlah minimal calon dua dan maksimal lima," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.